Jenis Marka Jalan Beserta Fungsinya

limtek.co.id – Marka jalan merupakan rambu-rambu lalu lintas berupa garis melintang, membujur dan serong yang memiliki fungsi mengarahkan arus kendaraan. Keberadaan berbagai jenis marka ini memiliki peranan yang sangat penting di jalur lalu lintas. Tidak hanya berwarna putih, marka jalan ada yang berwarna kuning dan dikelola oleh pemerintah pusat. Namun, memiliki fungsi yang serupa. Dengan adanya marka diharapkan pengemudi bisa tertib dan mengurangi resiko kecelakaan.

Setiap garis marka jalan memiliki bentuk yang berbeda-beda serta fungsi khasnya masing-masing. Simak penjelasannya sebagai berikut :

1.Yellow Box Junction

Tujuan dari marka ini untuk menjaga agar persimpangan jalan tidak menjadi terblokir. Jalur ini berbentuk kotak-kotak dan diterapkan di persimpangan jalan. Ketika lalu lintas sangat padat, kendaraan harus berhenti di dalam kotak garis kuning tersebut.

2.Garis Kuning Utuh

Jika Anda pernah menjumpai garis kuning yang tidak terputus di tengah jalan, tujuan izin untuk melakukan penyusulan terhadap kendaraan lain. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Anda tidak boleh melewati batas yang ditentukan oleh garis kuning tersebut.

3. Marka Jalan Melintang

Jenis marka ini memiliki bentuk tegak lurus terhadap sumbu jalan. Sebagai contoh, garis pada perhentian zebra cross. Marka melintang memiliki sub bagian seperti:

  • Garis perhentian pada persimpangan jalan 2 arah.
  • Perhentian pada persimpangan jalan 1 arah.
  • Garis henti untuk persimpangan jalan 1 arah, dengan 2 jalur.
  • Perhentian pada zebra cross atau penyeberangan pejalan kaki.

Garis ini menunjukkan pengendara dapat melakukan penyusulan dari tepi jalan.

4. Marka Melintang Garis Utuh

Di samping marka jalan membujur, ada pula marka melintang yang juga jadi tanda rambu-rambu lalu lintas. Fungsi dari marka membujur garis melintang utuh ini bisa untuk beberapa hal.

Diantaranya, sebagai tanda area penyeberangan jalandan rambu berhenti.

5. Marka Membujur Ganda Utuh

Biasanya marka ini digunakan untuk mengatur jalur lalu lintas kendaraan di rute utama lintas kota Indonesia. Penggunaannya sebagai tanda bahwa kendaraan dari dua lajur berlawanan tidak boleh melintasi garis ganda tersebut.

6. Marka Membujur Ganda Utuh dan Putus-putus

Marka jenis ini sering dijumpai di jalanan perkotaan. Bila anda menemukan rambu-rambu ini, maka mobil yang dikendarai boleh pindah jalur ke sisi sebelahnya.

Lalu, bila posisi mobil ada di sisi garis putih lurus utuh, artinya Anda tidak boleh berpindah jalur dan melintasi garis ganda tersebut.

7. Marka Membujur Putus-putus

Fungsi dari rambu-rambu di permukaan jalan raya ini adalah sebagai pembatas dan pembagi jalur, peringatan adanya marka membujur garis utuh di depan, dan pengarah lalu lintas. Fungsi marka putus-putus ini terkadang dapat pula digantikan sementara oleh kerucut lalu lintas.

8. Marka Membujur Utuh

Marka tersebut sebagai tanda lalu lintas berupa garis lurus yang tergambar di tengah-tengah permukaan jalan raya. Jika marka membujur ditemukan di tengah jalan, ini adalah tanda yang mengandung arti larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut.

Mengingat pentingnya garis ini untuk ditaati karena bagian dari rambu lalu lintas. Itulah beberapa penjelasan penting mengenai jenis-jenis marka jalan. PT. Lintas Masa Teknik menerima jasa pembuatan marka jalan. Untuk lebih lengkapnya bisa segera menghubungi admin kami dengan melakukan kontak

 

Share

Share on whatsapp
Share on telegram
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on email

Subscribe Sekarang

Dapatkan beragam artikel, cerita customer, berita seru, dan promo terbaru langsung melalui email Anda. Subscribe sekarang!